Warga Surabaya Disetubuhi Kekasih Saat Sekarat Sebelum Tewas

Warga Surabaya Disetubuhi Kekasih Saat Sekarat Sebelum Tewas

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 20 Des 2024 19:15 WIB
pembunuhan di malang mayat setengah bugil
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan AAS (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Pembunuhan terhadap AAS (27) yang mayatnya ditemukan di kebun tebu, Desa Jonggolo, Kepanjen, Malang, telah terungkap. Pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri, Paring M Nuari.

Mayat perempuan warga Surabaya itu ditemukan dalam kondisi setengah bugil. Korban sempat berhubungan badan dengan pelaku sebelum cekcok. Namun sebelum tewas, korban disetubuhi pelaku saat sekarat.

"Saat korban sekarat, tersangka menyetubuhi korban," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengatakan tersangka dan korban adalah tetangga di Desa Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya. Tersangka yang bekerja sebagai buruh tani di Malang berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Bulan Oktober 2024, PMN dan AAS berkenalan melalui Facebook. Kemudian keduanya bertemu dan saling bertukar nomer WhatsApp. Keduanya menjalin komunikasi hingga keduanya memiliki hubungan asmara," kata Imam.

ADVERTISEMENT

AAS dan pelaku intens berkomunikasi hingga keduannya menjalin hubungan asmara. Pada tanggal 15 Desember 2024, AAS datang ke Kota Malang dan meminta Paring menjemputnya di sebuah tempat ngopi di sekitar Terminal Arjosari.

Mereka kemudian jalan-jalan dan berakhir di sebuah gubuk di areal kebun tebu. Setiba di gubuk tersebut, mereka lantas berhubungan badan. Namun pelaku sempat melihat isi HP korban yang menunjukkan obrolan korban dengan seorang laki-laki lain.

Dari situlah pelaku yang cemburu kemudian menganiaya korban. Saat korban sekarat, pelaku sempat menyetubuhi korban dan meninggalkannya hingga korban tewas. Pelaku sempat mengambil HP korban sebelum meninggalkannya. Jenazah korban ditemukan pada Selasa (17/12).

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads