Bhabinkamtibmas di Madiun Dipecat karena Terbukti Edarkan Narkoba

Bhabinkamtibmas di Madiun Dipecat karena Terbukti Edarkan Narkoba

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 18 Des 2024 23:30 WIB
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mencoret foto Aiptu Parman Budi Santoso yang dipecat karena terlibat peredaran narkoba.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mencoret foto Aiptu Parman Budi Santoso yang dipecat karena terlibat peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)
Madiun -

Seorang polisi di Madiun diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Aiptu Parman Budi Santoso yang sebelumnya menjadi Bhabinkamtibmas dipecat karena terlibat pengedaran narkoba.

"Ya (terbukti edarkan narkoba). Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun," kata Kapolres Madiun AKBP Muhamad Ridwan dikonfirmasi detikJatim, Rabu (18/12/2024).

Ridwan mengatakan upacara pemecatan Parman dari keanggotaan Polri sudah dilaksanakan di Lapangan Tribrata Polres Madiun pada Senin (16/12). Pemecatan Parman sebagai anggota Polri dilakukan setelah surat keputusan Kapolda Jatim keluar pada akhir November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota yang berprestasi tentu akan kami beri reward. Sementara anggota yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai ketentuan yang berlaku," papar Ridwan.

Ridwan menambahkan pemberhentian Parman mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

"Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Terlebih pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga, dan mencoreng nama baik institusi kepolisian," tandas Ridwan.

Data yang dihimpun detikJatim, Parman sebelumnya berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polres Madiun di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan. Parman dipecat bersamaan anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, Aiptu Deddy Sukmawan.

Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun dalam sidang putusan Selasa 18 Juli 2023.

Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY tersebut, keduanya dinyatakan terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun.




(dpe/iwd)


Hide Ads