Petugas gabungan melakukan penggerebekan di kawasan kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya pada Jumat (22/11/2024) malam. Hasilnya, sebanyak 25 orang diamankan, dan 17 di antaranya positif narkoba.
"25 orang itu, 23 di antaranya pemakai dan dua pengedar. Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan hasilnya 17 orang dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba," ujar Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, Sabtu (23/11/2024).
Robert menyebut petugas juga menyita 57 paket narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti. Adapun petugas gabungan yang terlibat dalam penggerebekan itu antara lain Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruhnya (25 orang) beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penggerebekan itu sebagai wujud komitmen kepolisian memberantas narkoba. Polisi akan melakukan operasi serupa di wilayah lainnya.
"Harapannya dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba," ungkapnya.
Pihaknya saat ini juga sedang berupaya mengubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.
"Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini," sambungnya.
Sebagai informasi, penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Operasi tersebut melibatkan 450 personel gabungan, dan berhasil mengamankan satu orang target operasi (TO).
(irb/iwd)