Edarkan Uang Palsu, Mantan Pegawai BUMN di Blitar Ditangkap

Edarkan Uang Palsu, Mantan Pegawai BUMN di Blitar Ditangkap

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 09 Agu 2024 01:01 WIB
IP, eks pegawai BUMN di Blitar pengedar uang palsu
IP, eks pegawai BUMN di Blitar pengedar uang palsu (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu. Mantan pegawai BUMN itu harus kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara karena kasus korupsi sekitar 4 tahun lalu.

Barang bukti berupa tumpukan lembaran uang palsu diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam press release, Kamis siang (8/8/2024). Selain uang palsu, sejumlah barang bukti lain dan seorang tersangka pengedaran uang palsu juga dihadirkan.

"Tim satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern. IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko. Kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

"Korban yang merupakan pegawai toko di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mendapati ada 1 lembar uang palsu, kemudian membuat story whatsApp dan beberapa rekannya mendapati kasus uang palsu yang sama. Kemudian, dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penangkapan terhadap IP di rumahnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

IP diringkus polisi bersama dengan sejumlah barang bukti. Termasuk ratusan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta. Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan dijual kembali. IP yang merupakan mantan pegawai BUMN itu turut mendapatkan keuntungan dari uang palsu tersebut.

"Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ," terangnya.

IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota. Dia akan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kini, polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024, polisi mengimbau masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Kami masih dalami ini, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada. Makanya kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, melihat kembali uang yang diterima saat bertransaksi dengan orang lain," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads