Dua orang warga Probolinggo ditangkap di Sampang karena menjadi kurir sabu. Mereka ditangkap anggota Polsek Ketapang dan Satresnarkoba polres setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan, kedua pelaku berinisial SH (29) dan AT (31). Mereka ditangkap pada Kamis (12/12).
Indra menambahkan, penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti. Benar saja, pada Kamis (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok mereka diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui mengendarai mobil Honda Brio Satya warna silver nopol N 1330 OJ. Satreskoba yang dibantu anggota Polsek ketapang menemukan barang haram itu disembunyikan belakang jok tengah mobil.
"Setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus plastik. Yaitu terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram," Kata Indra, Senin (16/12/2024).
Menurut Indra, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN warga Sampang yang kini telah ditetapkan Sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Mereka juga mengaku baru sekali melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang. Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.
Indra menegaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Serta memperkuat reformasi politik, hukum, serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," terang Indra.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
(abq/hil)