Pria di Pasuruan Ditangkap Saat Ambil Paket Spare Part Isi Pil Sapi

Pria di Pasuruan Ditangkap Saat Ambil Paket Spare Part Isi Pil Sapi

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 14 Des 2024 03:30 WIB
Pelaku dan pil sapi yang disita
Pelaku dan pil sapi yang disita (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk RZ (25), pemuda asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

RZ dibekuk polisi saat mengambil paket pil sapi atau trihexyphenidyl dari jasa pengiriman di Dusun Kerawan Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Kami amankan setelah ambil paket di JNT. Paket obat keras berbahaya itu disamarkan dengan paket spare part kendaraan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat paket dibuka, ternyata ada 15 botol putih yang berisi pil trihexyphenidyl. Total pil pipih berwarna putih dengan "Y" yang diamankan berjumlah 15.000 butir.

"Rencananya pil akan diedarkan dalam paket-paket kecil ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

Arief mengatakan RZ sudah setengah tahun mengedarkan pil trihexyphenidyl. Ia mendapatkan pil itu dari warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Modusnya dikirim lewat jasa pengiriman dan disamarkan. Terakhir ini disamarkan spare part," tandasnya.

RZ ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads