Paman di Banyuwangi Hajar Keponakan yang Sering Melawan Neneknya

Paman di Banyuwangi Hajar Keponakan yang Sering Melawan Neneknya

Eka Rimawati - detikJatim
Jumat, 13 Des 2024 21:06 WIB
Pelaku penganiayaan keponakannya di Banyuwangi
Pelaku penganiayaan keponakannya di Banyuwangi(Foto: Dok. Istimewa)
Banyuwangi - AT (40), pria asal Desa Grajagan, Purwoharjo, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan karena menghajar keponakannya hingga babak belur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (11/12) siang. Saat itu pelaku mendapat kabar keponakannya berinisial SA (18), melawan neneknya atau ibu pelaku.

Karena hal ini, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melempar dua buah bata. Lemparan ini ternyata mengundang penasaran korban yang lalu keluar.

Saat dicek keluar, korban mendapati pamannya ada di depan rumahnya. Korban sempat menanyakan maksud pelaku yang melempar bata ke rumahnya.

Bukan jawaban yang didapat, korban malah dipukul di bagian hidungnya. Tak hanya itu, ia juga melemparkan piring ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka.

"Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong," ujar Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono, Jumat (13/12/2024).

"Pelaku juga melempar piring mengenai kepala. Korban selanjutnya berteriak dan meminta tolong kepada tetangganya," tambahnya.

Karena kondisinya ini, korban sempat dirawat di klinik setempat. Tak terima, korban kemudian melaporkan apa yang dialami ke polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi segera mengamankan pelaku. "Selain pelaku kita amankan juga pecahan piring, baju korban, serta bukti visum sebagai barang bukti," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Wahono menyebut motif pelaku melakukan tindak dugaan penganiayaan lantaran kesal dengan sikap korban yang sering melawan ibunya atau nenek korban.

"Pelaku merupakan paman korban merasa jengkel karena korban sering melawan kepada neneknya sehingga terjadi penganiayaan" ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.


(abq/iwd)


Hide Ads