Polisi menangkap pria berinisial YD warga Saradan, Madiun. Pria paruh baya berumur 56 tahun itu tega mencabuli remaja putri yang mengalami difabel.
"Betul tersangka YD sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (9/10/2023).
Korban pencabulan tersebut, kata Danang masih tetangganya korban sendiri sejak Agustus 2023 lalu. Menurut Danang, modus pelaku mencabuli korban dengan modus mengiming-iming uang Rp 5 ribu untuk membeli es cendol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku sering memberi uang Rp 5 ribu kepada korban untuk membeli es cendol yang ada di depan rumah YD dengan imbalannya mencabuli korban di rumahnya," papar Danang.
Danang menambahkan aksi bejat pelaku terbongkar karena korban buka suara ke orang tuanya. Mengetahui hal ini, orang tua korban lalu melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 76 Jo pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu, tersangka terancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Danang.
(abq/iwd)