Viral Bus Sumber Selamat Disawer Berujung Ugal-ugalan, 3 Pelaku Diamankan

Viral Bus Sumber Selamat Disawer Berujung Ugal-ugalan, 3 Pelaku Diamankan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 13 Des 2024 12:00 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin beserta personelnya saat menunjukkan pola pengamanan selama perayaan Nataru 2024
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi langsung mengamankan pengemudi truk yang memberikan saweran pada sopir bus Sumber Selamat di Nganjuk. Langkah ini diambil usai menindaklanjuti video viral yang menunjukkan aksi sawer sopir bus di Nganjuk berujung ugal-ugalan.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video viral pengendara yang menyawer sopir bus Sumber Selamat. Setelah menerima uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, bus tersebut kemudian ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya.

Dalam video yang beredar, penumpang kendaraan roda empat memberikan uang Rp 50 ribu kepada sopir bus Sumber Selamat. Lalu, sopir tersebut langsung tancap gas dan ugal-ugalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terdapat tiga orang yang diburu dan kini telah diamankan.

"Situasi ini melibatkan tiga orang yang telah kami amankan, yakni sopir dan kernet bus penerima sawer, serta sopir truk pemberi sawer. Sedangkan seorang pemilik akun Instagram @haris_boysyaraf masih kami cari keberadaannya," kata Komarudin pada Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami telah mendapati pelakunya, inisial MJ (23), sopir truk yang memberikan tip ke sopir bus dengan kenek MH (19), kernet sekaligus pembuat konten. Dan satu sopir bus," tambahnya.

Komarudin menuturkan, pihaknya langsung menindaklanjuti video viral terkait aksi membuka jalan tersebut. Tim polisi turun ke lapangan dan mendapatkan fakta-fakta yang sangat serius untuk diperhatikan bersama.

Komarudin memastikan, pemilik akun Instagram tersebut bisa ikut terjerat dalam kasus ini, sebab ia terbukti sengaja mengoleksi konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.

Dia menegaskan, kebiasaan sopir truk dan bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain. Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Komarudin menyatakan, ketiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis. Mereka terancam dikenakan pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 juncto pasal 105, 106, 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor.

"Pasal yang diberlakukan ini bukanlah soal pelanggaran, melainkan sudah masuk ke pasal kejahatan," tutupnya.




(pfr/hil)


Hide Ads