Sindikat Judi Online di Jatim Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina

Sindikat Judi Online di Jatim Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina

Sri Rahayu - detikJatim
Jumat, 13 Des 2024 04:30 WIB
Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional di Polda Jatim.
Konferensi pers ungkap kasus sindikat judi online internasional di Jawa Timur. (Foto: Sri Rahayu/detikJatim)
Surabaya -

Sindikat judi online jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun diungkap di Jatim. Sindikat ini dikendalikan dari Kamboja dan Filipina.

Kasubdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan 2 operator utama bernama RY dan SW.

Kedua orang yang berperan sebagai operator itu diyakini berada di Kamboja dan Filipina dan saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO," kata Charles saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Polda Jatim mengungkap sindikat ini dimulai dari penangkapan tersangka MAS (22) dan MWF (18) di Banyuwangi yang berperan mempromosikan situs judi online di Instagram.

ADVERTISEMENT

Mereka mengelola akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi untuk mempromosikan 15 situs judi online termasuk KingJR, Fix77, serta GajahSlot88.

Promosi judi online lewat Instagram ini melibatkan penyanyi dangdut yang direkam dalam video Instagram disertai tautan ke situs judi online.

Dari kedua tersangka itu penyelidikan dilanjutkan hingga tersangka STK (48) dan PY (40) diringkus di Surabaya. Mereka menyediakan rekening untuk menampung hasil judi online.

Polisi akhirnya meringkus EC (43) dan ES (47) yang berperan mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif di bidang alat berat dan alat tulis. Dua orang ini diringkus di Jakarta.

Hasil penelusuran rekening yang digunakan pelaku ditemukan total Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun.

"Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina," ujar Charles.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank.

Bukan cuma itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.

Terhadap 6 tersangka yang sudah ditangkap polisi menjerat mereka dengan dengan UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Charles.




(dpe/iwd)


Hide Ads