17 Penjudi Digulung Polres Blitar Kota, Seorang Kakek Ditangkap di Warnet

17 Penjudi Digulung Polres Blitar Kota, Seorang Kakek Ditangkap di Warnet

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 07 Des 2024 15:15 WIB
Pelaku Judol di Kota Blitar
Pelaku judi diamankan (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar -

Peredaran judi online dan sabung ayam di wilayah hukum Polres Blitar Kota berhasil diungkap. Sebanyak 17 pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.

Salah satu warung internet (Warnet) di Jalan Mawar Kota Blitar turut digeledah Satreskrim Polres Blitar Kota. Itu setelah adanya laporan dari masyarakat, yang curiga dengan aktivitas di dalam warnet.

"Jadi kita berhasil mengamankan 17 tersangka judi online. Untuk lokasinya berbeda-beda, tapi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga menggerebek sebuah warnet yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat judi online," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Sabtu (7/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menyebut polisi mengamankan 8 tersangka yang merupakan pemain dan 1 tersangka pemilik warnet. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam warnet tersebut. Seperti 8 set komputer, satu set komputer khusus server, sejumlah HP dan sebagainya.

"Jadi di warnet ini siapapun yang mau main judi online datang kesitu. Tempat dan akun disiapkan oleh pemilik warnet. Mereka tinggal main saja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemilik warnet yakni Andris mengaku telah membuka usaha warnet sejak tahun 2017. Namun usahanya semakin sepi. Andris memilih untuk memanfaatkan warnetnya jadi tempat bermain judol.

"Buka warnet sejak 2017. Kalau untuk judi slot kurang lebih satu tahun karena semakin hari warnet itu semakin sepi," terangnya.

Pelanggan warnet Andris didominasi oleh pria paruh baya atau bapak - bapak. Saat penggerebekan, ada seorang pelanggan Andris yang merupakan kakek berusia 73 tahun yang turut bermain judi online.

Sunarko (73) mengatakan beberapa kali main judol di warnet tersebut karena ajakan teman. Katanya, semua fasilitas bermain judol telah disiapkan pemilik warnet. Sementara harga untuk menyewa komputer, yakni Rp 4 ribu per jam.

"Ya tinggal main, itu semua sudah disediakan yang punya warnet itu. Awalnya ya diajak teman saja," ujarnya singkat saat di Mapolres Blitar Kota.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(abq/fat)


Hide Ads