Kata Walkot Eri Soal 2 Pejabat PD Pasar Surya Terjerat Korupsi

Kata Walkot Eri Soal 2 Pejabat PD Pasar Surya Terjerat Korupsi

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 12 Des 2024 01:30 WIB
2 Pegawai PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi pengelolaan parkir
Dua pejabat PD Pasar Surya Surabaya yang menjadi tersangka korupsi pengelolaan parkir. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara terkait 2 pejabat PD Pasar Surya terjerat kasus korupsi. Eri menyebutkan dirinya sudah pernah mengusulkan agar dilakukan pengusutan PD Pasar.

"Korupsi parkir di PD Pasar Surya itu saya pernah ngomong harus dilakukan (pengusutan). 'Kok bisa terjadi parkirmu segini?', karena ada pertanggungjawaban anggaran," kata Eri kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Eri pun mengungkapkan bahwa sejak saat itu dia meminta kepada Direktur PD Pasar Surya agar bersedia melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejari Tanjung Perak agar dilakukan pengusutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta direktur PD Pasar Surya MoU dengan Kejari Tanjung Perak bongkar itu, karena LPJ keuangan kelihatan di sana," ungkapnya.

Terbukti setelah dilakukan pengecekan muncul potensi kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 700 juta.

ADVERTISEMENT

"Jadi bermula dari laporan pertanggungjawaban yang bisa kita lihat. Tidak mungkin ada pemasukan segini, jadi saya minta pertanggungjawaban direktur dan dari situ kebongkar," beber Eri.

Sebab itulah Eri pun menegaskan dalam hal ini Dewas Pemkot Surabaya lebih aktif memantau aktivitas BUMD. Selain itu Direktur BUMD juga dituntut membuat proposal tahunan. Apabila proposal tidak terealisasi, maka akan diberhentikan.

"Dewas ini fungsinya adalah dengan pemkot. Satu bisa memberi teguran. Dan sebetulnya saya minta semua direktur BUMD membuat proposal tahun pertama. Misal setahun bangun 30 pasar, kalau tidak bisa ya digantikan. Ini sama seperti kepala dinas," tukas Eri.

Sebelumnya, 2 orang pejabat di PD Pasar Surya menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara menjelaskan bahwa kasus korupsi itu diduga terjadi sejak 2020 hingga 2023. Kerugian negara yang diakibatkan diperkirakan senilai Rp725,44 juta.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan 2 orang itu menjadi tersangka," kata I Made Agus Iswara, Senin (9/12/2024).

Adapun pasal yang dijeratkan teradap kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dpe/iwd)


Hide Ads