Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak No: Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Saat itu, jaksa mengetahui bahwa PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir dibawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2020.
Iswara menuturkan, pada tahun 2020 sampai 2023, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya M.Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur telah melakukan perpanjangan perparkiran. Saat dikroscek, ternyata tidak sesuai prosedur.
"Saat dikroscek, ternyata tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," kata Iswara dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo. Menurutnya, Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi.
![]() |
Selain itu tidak melakukan kajian dan negosiasi yang menentukan bisa tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian, M.Taufiqurrohman juga terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
"Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir," ujarnya.
Saat pemeriksaan, diketahui ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020-2023. Sehingga PD Pasar Surya merugi.
"Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," imbuhnya.
Serangkaian penyidikan pun dilakukan. Bahkan, tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 29 Saksi dan 2 Ahli.
"Kami berpendapat terhadap M. Taufiqurrahman dan Masrur telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tuturnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Ananto memastikan pihaknya menetapkan 2 orang tersebut menjadi tersangka. Sebab akibat perbuatan keduanya, ada selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 725.443.762,00 atau sekitar Rp 725,4 juta," katanya.
Akibat ulahnya itu, keduanya dinilai terbukti melanggar pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dpe/fat)