Polisi membekuk pelaku perampokan minimarket di Kota Kediri. Pelaku diketahui bernama AAF, warga Prambon, Nganjuk.
Aksi pelaku dilakukan pada Kamis, (28/11) sekitar pukul 3 dini hari. Saat itu pelaku menyatroni sebuah minimarket di Tempurejo. Dengan menggunakan masker dan kacamata hitam, pelaku langsung masuk ke minimarket serta mengacungkan senjata tajam ke arah salah satu karyawan minimarket tersebut.
Pelaku lalu memaksa karyawan tadi untuk menyerahkan uang yang berada di brankas dan laci kasir. Karena merasa takut dengan ancaman tersebut akhirnya karyawan tadi menyerahkan uang yang ada di brankas. Total uang yang dibawa kabur sebesar Rp 4,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyidikan. Pelaku kemudian diketahui tinggal sementara di sebuah rumah kos di wilayah Desa Jatirejo, Banyakan, Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan pengecekan, pelaku tidak sedang berada di kamar tersebut.
Proses penyelidikan mengantarkan petugas ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan raya Kediri-Nganjuk. Setelah diketahui pelaku berada di tempat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penggeladahan kamar kos pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan.
"Alhamdulillah Anggota berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Kediri dan wilayah luar Kota Kediri," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. Rabu (11/12/2024).
Pelaku sendiri berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebelumnya juga berprofesi sebagai karyawan minimarket namun dipecat karena menghilangkan uang sebesar Rp 15 juta.
"Pelaku beraksi seorang diri atau pelaku tunggal. Jadi yang bersangkutan sebelum beraksi melakukan survei lebih dulu. Menurutnya minimarket yang buka 24 jam dinilai sepi. Kemudian yang bersangkutan melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin.
Belakangan juga terungkap, pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. Sebelum dan sesudah beraksi di Kota Kediri, pelaku juga menyasar minimarket di wilayah Kecamatan Loceret dan Kecamatan Warujayeng, Nganjuk.
"Pelaku berhasil membawa lari uang dengan modus yang sama, dengan menggunakan pisau, mengancam, kemudian memaksa karyawan untuk menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang," imbuh Fathur.
Saat menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan di wilayah Kota Kediri sebesar Rp 500 ribu.
"Pelaku ini gaya hidupnya memang tinggi. Uang hasil kejahatan digunakan foya-foya termasuk juga untuk main perempuan," jelasnya lagi.
Selain sisa uang, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti pisau dapur yang digunakan sebagai alat kejahatan. Sepeda motor, pakaian, tas, helm serta sarung tangan juga turut disita.
"Untuk ancaman hukuman, kita kenakan pasal 365, ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fathur.
(dpe/iwd)