Empat pelaku perampok minimarket dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota. Satu di antaranya dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. Ternyata, para pelaku merupakan residivis.
Keempat pria tersebut sebelumnya beraksi di salah satu minimarket di jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Minggu 3 November 2024 dini hari. Keempatnya adalah Arjun Vindianto, Yoga Yongky, Dandy Adi, serta Wisnu Budi.
Dalam aksinya di minimarket, komplotan tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan air gun. Setelah masuk ke minimarket, komplotan tersebut langsung menodongkan sajam dan airgun kepada dua karyawan minimarket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan itu kemudian memaksa kedua karyawan tadi untuk membuka brankas sambil mengancam "Ojo ngomong sopo sopo, tak entekne kowe engko (jangan bilang siapa siapa, saya habisi nanti kamu),".
Setelah kabur membawa uang dan sejumlah barang, komplotan tadi kabur ke arah barat, memasuki wilayah Kabupaten Nganjuk.
"Iya mereka ini melakukan perampokan di salah satu minimarket di Kota Kediri, Hari Minggu (3/11/2024) dan anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil tertangkap kemarin di Nganjuk," Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Jumat (8/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur yang langsung memimpin jalannya penangkapan menjelaskan, pelaku juga diindikasikan telah melakukan perampokan minimarket di sejumlah kota lainnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penyidikan terhadap rekaman CCTV, berkoordinasi dengan Polres Nganjuk dan melakukan penyelidikan di sejumlah tempat rental mobil.
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap para pelaku di Kabupaten Nganjuk. Arjun ditangkap pertama, kemudian disusul dengan penangkapan Yoga, Dandy, dan Wisnu.
Di tempat kos Arjun, polisi mengamankan tiga parang, sedangkan senjata airgun diamankan dari kediaman Yoga. Dari keterangan para pelaku, diketahui otak perampokan tersebut adalah Arjun dan Yoga.
"Berdasarkan penyelidikan kami mendapatkan titik terang mereka berada di Nganjuk, dan dugaan kuat akan melakukan aksi perampokan lagi. Sehingga anggota langsung bertindak cepat dan mengamankan keempatnya," jelas Iptu Fathur.
Keempat pelaku sendiri merupakan residivis kejahatan yang berbeda. Mulai dari narkoba, pencurian, perlindungan anak, dan pengeroyokan. Sementara dari pemeriksaan, juga diketahui Arjun, Yoga dan Dandy serta satu orang lainnya yakni Harisul Mustaqin yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, pernah melakukan aksi serupa di Jombang.
"Salah satu pelaku terpaksa kami amankan dan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas dan melarikan diri," pungkas Iptu Fathur.
Barang bukti yang disita polisi, mulai dari mobil, sepeda motor, airgun beserta amunisi dan gas, parang dan barang hasil kejahatan yang dilakukan. Para pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHp dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(hil/fat)