Fakta Baru di Balik Perampokan Minimarket Jombang dan Kediri

Fakta Baru di Balik Perampokan Minimarket Jombang dan Kediri

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 08 Nov 2024 20:31 WIB
perampokan minimarket jombang dan kediri
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan minimarket di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Komplotan perampok yang diotaki Yoga Yongky Anto (27) menyasar minimarket di Jombang dan Kota Kediri. Kawanan perampok ini mengganti 1 personel saat beraksi di Kota Santri.

Kawanan perampok ini pertama kali beraksi di minimarket jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Minggu (3/11) dini hari. Komplotan ini beranggotakan Yoga, Sarjun Vindianto (28), Dandy Adi Prawirya (22) dan Wisnu Budi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan saat merampok minimarket di Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang pada Selasa (5/11) sekitar pukul 03.00 WIB, komplotan ini mengganti 1 personelnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Yoga mengajak Harisul Muttaqin (29), residivis kasus narkoba asal Desa Juwet, Ngronggot, Nganjuk. Harisul menggantikan posisi Wisnu yang saat itu berhalangan.

"Pelaku HM (Harisul Muttaqin) yang kami amankan ini diajak pelaku utama atau yang merencanakan, inisial YA (Yoga)," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

Margono menuturkan Yoga menjadi otak perampokan minimarket di Kota Kediri maupun Jombang. Sebab warga Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk itu menyiapkan jaket hoodie, kendaraan, senjata airsoft gun, serta 3 parang untuk merampok.

"Pengakuan HM, ketika diajak, semua sarana aksi sudah disiapkan oleh pelaku utama. Baik senjata maupun hoodie yang dipakai," ungkapnya.

Ketika merampok minimarket di Desa Pandanwangi, Yoga dan kawan-kawan menggasak uang Rp 62.382.500 dari brankas, serta rokok dari etalase. Satreskrim Polres Jombang pun bekerja sama dengan Polres Kediri Kota memburu para pelaku.

Kawanan perampok ini diringkus tim gabungan di Nganjuk pada Kamis (7/11) siang. Yoga, Sarjun, Dandy dan Wisnu diamankan Polres Kediri Kota. Sedangkan Harisul dibawa ke Polres Jombang.

Menurut Margono, pihaknya terpaksa menembak betis kanan Harisul karena melawan saat ditangkap. Tersangka harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP.

"HM karyawan bengkel. Kami tangkap saat bekerja memperbaiki motor," tandas Margono.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads