Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, MJ (56) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Ia diduga terlibat dalam kasus penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2020.
Kepala kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyatakan, kasus tersebut telah cukup lama ditangani kejaksaan. Menurutnya, penahanan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi pas di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini tersangka kami tahan, penahanan tersangka MJ kami dilakukan agar ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama," kata Dila sebutan Kajari Sampang kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan asli Sampang tersebut mengungkapkan, tersangka menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan Senin (9/12) sore didampingi penasihat hukumnya. MJ sebelumnya telah tiga kali dipanggil penyidik kejaksaan, namun tidak hadir dengan alasan sakit.
"MJ telah ditetapkan tersangka, dan telah dilakukan proses pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir. Kami perintahkan menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya di kantor kejaksaan," ungkap Dila.
Dila menyebut, Kades Gunung rancak dinyatakan terlibat melakukan penyimpangan BLT DD dengan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Keterlibatannya menguat setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap bendaharanya yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
"Sebelumnya pada Selasa 20 Agustus 2024, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sofrowi yang merupakan bendahara Desa Gunung Rancak," ujarnya.
Dugaan penyelewengan BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020. Dari hasil audit inspektorat, ditemukan kerugian mencapai Rp 260 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka minimal 4 tahun," tandasnya.
(irb/hil)