Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah

Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Segel Tanah

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 27 Apr 2024 13:44 WIB
Warga Desa Sawoo Ponorogo saat mendemo balai desa setahun lalu.
Warga Desa Sawoo Ponorogo saat mendemo balai desa setahun lalu. Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Kasus pungli surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sejak setahun lalu. Setelah Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT ditetapkan tersangka, terbaru Kades Sawoo SR juga ditetapkan tersangka pada Rabu (24/4/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, penetapan tersangka karena yang bersangkutan diduga menikmati aliran dana hasil pungli surat riwayat tanah untuk pengurusan program Pencatat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"(Penetapan tersangka) Berdasarkan fakta di persidangan kasus pungli PTSL Sawoo jilid I dengan terdakwa Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," tutur Agung kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, ditemukan dua alat bukti baru dari dua tersangka sebelumnya. Dua alat bukti inilah yang menyeret SR ditetapkan sebagai tersangka. Namun, SR belum ditahan Kejari Ponorogo.

"Belum, belum ditahan, kami masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka baru ini," jelas Agung.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi tersebut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diterima SR. Sekaligus berapa dana yang diterima SR atas keterlibatannya.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lagi," imbuh Agung.

Sebab, dua tersangka yang sudah disidangkan cukup kooperatif dalam membuka pihak lain yang terlibat pungli segel tanah di Desa Sawoo. Mereka juga yang menyampaikan keterlibatan SR dan peran sertanya.

"Ada tersangka yang lain lagi. Sementara yang lain ini masih dalam proses," pungkasnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads