Langkah BPOM Soal Krim Penghilang Bopeng Klinik Ria Beauty yang Ilegal

Kabar Nasional

Langkah BPOM Soal Krim Penghilang Bopeng Klinik Ria Beauty yang Ilegal

Nafilah Sri Sagita K - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 05:45 WIB
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth)
Malang -

Pemilik Klinik Ria Beauty yang ditangkap di salah satu hotel di Jakarta diduga melakukan praktik kecantikan dengan fokus menghilangkan bopeng menggunakan alat juga krim yang ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) buka suara.

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya, influencer Ria Agustina yang merupakan pemilik klinik Ria Beauty diketahui bukan merupakan dokter kecantikan. Bahkan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan hanya seorang lulusan sarjana perikanan yang berbekal sertifikat pelatihan.

Alat kesehatan yang digunakan klinik abal-abal untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat itu juga diduga tidak memenuhi izin edar. Begitu pula dengan temuan krim anestesi dan serum yang digunakan juga dilaporkan tak berizin BPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu itu menjadi concern kami, dan pasti BPOM RI akan bertindak sesuai tupolskinya, kami sudah bertindak, kepada Deputi, yang menangani hal ini, hubungannya dengan produk kosmetik tadi," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dilansir dari detikHealth, Senin (9/12/2024).

"Tidak punya izin edar dan sebagainya, makan tentu itu adalah ilegal, saya sudah bicara dengan deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba observasi masalahnya," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Taruna mengatakan BPOM RI memiliki 600 penindak pegawai nasional yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mengusut kasus semacam ini. Masyarakat diimbau berhati-hati memilih klinik, memastikan klinik itu mengantongi sertifikasi izin praktik, juga obat-obat yang digunakan sudah resmi berizin BPOM.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) dr Hanny Nilasari, SpDVE menegaskan pentingnya masyarakat mengecek klinik kecantikan dan dokter yang berpraktek untuk memastikan keamanan prosedur yang dipilih.

"Hal yang perlu diperhatikan adalah terkait alergi kulit atau iritasi kulit akibat penggunaan krim atau tindakan tag dilakukan," kata dr Hanny.

Lebih lanjut, dr Hanny mengatakan ada risiko inflamasi dan radang kulit yang meninggalkan bekas hitam sampai risiko infeksi kulit saat memilih melakukan perawatan di klinik tanpa standardisasi yang telah ditetapkan.

"Infeksi kulit akibat tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan sterilitas hingga keganasan kulit akibat bahan toksik yang digunakan dalam jangka waktu yang lama," ujarnya.

Saat ini, Ria Agustina yang berdomisili di Malang akan dijerat dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta pasal 441 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ria terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini sudah tayang di detikHealth. Baca Selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads