Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengungkap dua kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan kasus pertama terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.
"Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo menetapkan 2 tersangka, yakni Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD. Keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Roy di Kejari Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan kasus kedua melibatkan penyalahgunaan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Dalam kasus ini empat tersangka ditetapkan yakni BS, IF, R, dan S. Salah satu tersangka IF diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tambak Sawah.
"Kerugian negara akibat pengelolaan rusunawa yang salah ini mencapai Rp 9,7 miliar," jelas Roy.
Roy menambahkan, sejak 2008 hingga 2022 pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola pemerintah desa dan pihak swasta. Pendapatan dari sewa yang seharusnya masuk ke kas Pemda justru masuk ke kas Pemdes dan pengelola swasta.
"Kerugian negara dari kedua kasus ini sangat signifikan. Kami akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat," tegas Roy.
Kejari Sidoarjo berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini dapat menjadi momentum meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta mendorong semua pihak bersama-sama menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.
(dpe/iwd)