Kejari Sidoarjo Usut Kasus Pungli PTSL di Desa Trosobo Taman

Kejari Sidoarjo Usut Kasus Pungli PTSL di Desa Trosobo Taman

Suparno - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 13:37 WIB
Gedung Kejari Sidoarjo
Gedung Kejari Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kejari Sidoarjo terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, yang merugikan warga.

Kasus ini sedang proses penyidikan. Penyidik tengah melengkapi bukti dan memeriksa saksi-saksi. Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Frangky, mengatakan pungli ini melibatkan Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL. Mereka melakukan pungutan tidak resmi di luar biaya yang telah ditetapkan.

"Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Franky saat ditemui di Kejari Sidoarjo, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka, jelas dia, diduga menerima uang di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan.

Warga diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta ditambah pungutan untuk dokumen persyaratan, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Total uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang jelas sangat merugikan masyarakat," katanya.

Frangky menerangkan bahwa saat ini tim penyidik tengah memeriksa ahli sebelum menetapkan tersangka dan mengarahkan kasus ini ke persidangan.

"Dugaan pungli ini sangat merugikan masyarakat, karena banyak warga yang tidak menerima sertifikat atau tidak sesuai dengan janji awal, seperti tanah kering yang dijanjikan," jelasnya.

Kasus ini bermula tahun 2023, saat warga Desa Trosobo mendaftar untuk Program PTSL diminta untuk membayar pungutan liar berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Pungutan ini disebut untuk biaya pengeringan lahan, namun beberapa warga yang telah membayar, justru tidak menerima sertifikat tanah sesuai dengan perjanjian. Beberapa di antaranya bahkan tidak menerima sertifikat sama sekali.

Kejari Sidoarjo berkomitmen terus memberantas pungli, seiring arahan Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin SH MM MH, dalam upaya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kejari Sidoarjo telah menangani 5 kasus pungli, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Kejaksaan Sidoarjo semakin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat luas, seperti pungli dalam program PTSL.




(abq/fat)


Hide Ads