Kronologi Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kronologi Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap karena Edarkan Sabu

Ahmad Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Des 2024 01:30 WIB
BEI, oknum anggota DPRD Sumenep pengedar sabu
BEI, oknum anggota DPRD Sumenep pengedar sabu (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

BEI (46), oknum anggota DPRD Sumenep ditangkap karena mengedarkan sabu. Polisi membeberkan kronologi penangkapan pria asal Desa Talango.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sabu seberat 15,76 gram.

Henri menambahkan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap lebih dahulu. Dari situ, pihaknya kemudian menangkap tersangka BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya terdapat dua kasus yang kita ungkap yang pertama inisial ES (33) laki-laki, alamat Desa Palasa Talango, kemudian KA (23) laki, alamat Desa Talango, Sumenep, saat diamankan keduanya sedang menggelar pasta di rumah ES" kata Henri, Kamis (05/12/2024).

Dari dua tersangka awal ini, pihaknya mengamankan 1 poket berisi sabu berat 0,1 gram, dan seperangkat alat isap. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka BEI.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan tersangka ES dan KA mendapatkan Narkoba dari BEI mantan kepala Desa di Sumenep saat ini menjabat di dewan, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya Desa Palasa," terang Henri.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi lantas menemukan sabu dengan berat 15,76 gram yang dibungkus sebanyak 6 poket.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka BEI dengan Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman seumur hidup hingga pidana mati.

"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana mati, seumur hidup, denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga" pungkas Kapolres.




(abq/iwd)


Hide Ads