Akhir Kisah Mami Ocha Muncikari Penjaja LC Karaoke di Surabaya

Round-Up

Akhir Kisah Mami Ocha Muncikari Penjaja LC Karaoke di Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 03 Okt 2024 07:01 WIB
Foto ilustrasi untuk prostitusi artis
Ilustrasi (Foto: Phil McCarten/Getty Images)
Surabaya -

Sepak terjang MO atau Mami Ocha, muncikari yang kerap menawarkan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Surabaya harus terhenti. Ia ditangkap saat polisi menggerebek JW Club & Karaoke yang berlokasi di Kalibokor Surabaya pada Rabu (18/9).

Dalam penggerebekan tersebut, ada delapan orang yang diamankan, antara lain manajer dan seorang DJ. Mereka diamankan Subdit Renakta Polda Jatim.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan tersangka selama ini diketahui menjajakan LC ke sejumlah pria hidung belang di berbagai rumah hiburan umum (RHU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban, lanjut Suryono, direkrut dari sejumlah daerah di Jatim. "Jumlah korban ada 9 orang, dewasa semua ya," kata Suryono, Rabu (2/10/2024).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan modus yang digunakan tersangka dengan terus terang mengajak korban dijadikan pemandu lagu. Namun akhirnya dijual ke pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing korban direkrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, lalu dijual pada orang untuk dinikmati dan pakai jasanya, lalu terjadi lah TPPO," ujarnya.

"Para korbannya ada dari Malang, Jember, dan Surabaya, semua korbannya dewasa semua. Biayanya Rp 1,8 juta per orang," imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2001 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, polisi menggerebek sekelompok orang di JW Club & Karaoke di Kalibokor Surabaya pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, ada 8 orang yang diamankan dan dimintai keterangan.

Usai pemeriksaan, polisi menetapkan seorang wanita berinisial M alias MO atau Mami Ocha sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus TPPO.

"Sudah proses (hukum), sudah kita tahan kemarin (19/9/2024), yang diamankan banyak ya waktu itu, tapi yang memenuhi pasal itu si Maminya ya, tapi saya gak paham itu (mama dari DJ Almira atau tidak), sudah kita proses dan dilakukan penahanan ya, dugaan TPPO, perdagangan manusia," tutupnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads