Eks Kades Miliarder Gresik Bantah Gelapkan 9 Aset Milik Desa

Eks Kades Miliarder Gresik Bantah Gelapkan 9 Aset Milik Desa

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 03 Des 2024 13:39 WIB
Miliarder eks kades di Gresik membantah tudingan dirinya menguasai aset desa untuk kepentingan pribadi.
Miliarder eks kades di Gresik membantah tudingan dirinya menguasai aset desa untuk kepentingan pribadi. (Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Gresik, Abdul Halim membantah tudingan terkait penggelapan aset desa yang dilayangkan padanya. Pria yang sempat viral dengan julukan kades miliarder itu menyebut semua tuduhan itu adalah hoaks.

Abdul Halim menceritakan awal mula kronologi terkait aset desa yang dipermasalahkan sekelompok masyarakat hingga dirinya kini dibui. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menggelapkan aset desa. Sertifikat sejumlah aset desa tersebut tidak pernah dibaliknamakan oleh Abdul Halim.

"Saya dianggap menggelapkan. Kalau penggelapan, sertifikat itu otomatis namanya pasti sudah saya ubah. Bukan nama desa, tapi nama saya. Atau itu namanya sudah milik orang lain, bukan milik desa," kata Abdul Halim dalam pesan suara WhatsApp kepada detikJatim, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dituduhkan ke saya, bahwa menggelapkan sertifikat, itu hoaks," tegasnya.

Dia melanjutkan, sebelum dirinya digelandang massa hingga dijebloskan ke tahanan Polres Gresik, pemerintah desa setempat sudah sempat mendatangi rumahnya. Mereka menanyakan aset desa itu. Abdul Halim membeberkan semua bukti aset yang mereka tanyakan.

ADVERTISEMENT

"Jadi dulu Pj (Kepala Desa) dan Sekdes itu pernah ke rumah. Itu sudah saya tunjukkan semua. Sertifikat utuh, BPKB kendaraan lengkap, tidak ada yang saya gadaikan. Berarti kan tidak saya gelapkan," tambahnya.

Berselang tiga hari setelah pertemuan itu, digelar musyawarah Desa (musdes). Saat itu Abdul Halim mengaku tidak diundang. Namun dia mengaku beriktikad baik untuk tetap datang ke Balai Desa.

Saat itu, Abdul Halim mengaku ingin menyelesaikan soal aset desa yang jadi pergunjingan masyarakat. Bahkan Abdul Halim sudah membawa sertifikat itu dan berniat menyerahkannya kepada pihak desa.

"Dengan catatan saya minta berita acara kalau itu sudah saya serahkan ke pemdes dan pengakuan kalau BUMDes pinjam 2 sertifikat saya dan 1 BPKB milik istri saya. Tapi mereka tidak mau sehingga saya bawa kembali," tuturnya.

Sebelum ditangkap, Abdul Halim sebenarnya meminta ada mediasi lagi. Tapi, karena suasana tidak kondusif, pada akhirnya polisi langsung menangkap dan menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka.

"Intinya, saya tidak menggelapkan sertifikat. Sertifikat yang utuh saya serahkan ke Polres. Itu ada sembilan, komplet. Jadi posisinya tidak ada penggelapan, cuma di situ ada 1 sertifikat yang punya puskesmas, atas nama pemkab," bebernya.

Abdul Halim menyebut juga siap menyerahkan sertifikat milik puskesmas itu. Rencananya sertifikat itu akan dia kembalikan tak lama setelah kepala desa terpilih dilantik.

"Akan tetapi yang digiring opini oleh oknum masyarakat, seolah-olah sertifikat itu saya gelapkan, saya gadaikan, saya gunakan untuk kepentingan saya. Itu adalah tuduhan bohong semua. Ini yang tidak diketahui publik," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Abdul Halim ditahan di Rutan Mapolres Gresik gegara membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Semuanya adalah aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, Tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (30/11).




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads