Polisi Tahan Mantan Kades Miliarder Abdul Halim yang Gelapkan Aset Desa

Polisi Tahan Mantan Kades Miliarder Abdul Halim yang Gelapkan Aset Desa

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 29 Nov 2024 20:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan
Polisi menahan mantan Kades Abdul Halim setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi pun menahan mantan Kepala Desa Miliarder itu lantaran terbukti melakukan penggelapan aset desa berupa Sertifikat dan BPKB.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan penetapan tersangka Abdul Halim bermula dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) malam.

"Ada laporan dugaan penggelapan aset desa yang dilakukan AH. Setelah gelar perkara, ditemukan cukup bukti tentang adanya tindak pidana penggelapan, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Aldhino, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu menjelaskan tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu," terang Aldhino.

ADVERTISEMENT

Karena tidak menemukan titik temu, lanjut Aldhino, polemik di masyarakat Desa Sekapuk muncul. Hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa.

"Tersangka ini menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata. Termasuk mempromosikan wilayah di Gresik utara itu hingga dikenal sebagai desa miliader. Namun, hal itu merupakan inisiatif pribadi. Bukan kesepakatan bersama pemerintah desa," tambah Aldhino.

Dalam perjalanannya, desa pun memiliki sejumlah aset. Sayangnya, tunggakan sertifikat pribadi tersangka masih terus berjalan hingga masa pemerintahannya berakhir.

"Tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya," beber Aldhino.

Namun, hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda. Pihaknya pun menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan termasuk menaksir kerugian yang ditimbulkan," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads