Polisi telah mengamankan Nick De Munyk, Warga Negara (WN) Belgia yang melakukan penganiayaan hingga kekerasan seksual pada istri orang. Pria 33 tahun itu diamankan usai menganiaya FM (29) warga Pakal, Surabaya di sebuah rumah kontrakan Desa Putat Lor, Menganti, Gresik.
"Sudah kita amankan, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah kepada detikJatim, Sabtu (30/11/2024).
Roni menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Pihaknya masih menunggu ahli bahasa untuk melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu ahli bahasa untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga negara (WN) Belgia dilaporkan ke polisi usai menganiaya dan melecehkan seorang wanita di Gresik. Ironisnya, korban berinisial FM (29) warga Pakal, Surabaya ini masih berstatus istri orang.
Informasi yang dihimpun detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tempat tersebut merupakan kontrakan Bule bernama Nick De Munyk (33).
Dalam kondisi mabuk, bule tersebut menganiaya FM di dalam kamar. Tak hanya itu, Nick juga memasukkan gagang obeng ke alat vital korban.
(hil/hil)