Polisi akhirnya menetapkan mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Itu setelah polisi melakukan gelar perkara, Kamis (28/11/2024).
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Jumat (29/11/2024).
Aldhino menjelaskan, setelah diamankan dari Polsek Ujungpangkah dan dibawa ke Polres Gresik, beberapa warga melaporkan Abdul Halim ke Polres Gresik. Warga melaporkan Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapat laporan tersebut, kita lakukan gelar perkara," jelasnya.
Aldhino menambahkan setelah melakukan gelar perkara hampir 6 jam, polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Sehingga polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar tersebut, kita cukup memiliki bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Aldhino, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Termasuk memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman," tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Halim (AH), mantan Kepala Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik diamankan polisi. Penangkapan itu bahkan beredar viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 16 detik yang beredar itu, terlihat polisi mengamankan Halim dari dalam Polsek Ujungpangkah yang hendak dibawa ke Polres Gresik.
Terdengar sorakan dan caci-maki dari warga yang berkerumun menyaksikan itu.
"Korak e kecekel korake (penjahatnya ketangkap, penjahatnya)," demikian suara dari dalam video.
(irb/fat)