Cerita di Balik Eks Kades Miliarder Ditangkap Didesak Kembalikan Aset desa

Cerita di Balik Eks Kades Miliarder Ditangkap Didesak Kembalikan Aset desa

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 29 Nov 2024 12:25 WIB
Eks Kades Sekapuk, Gresik Abdul Halim saat ditangkap
Mantan kades miliarder diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar)
Gresik -

Sejumlah warga dan pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. Pemeriksaan dilakukan Polres Gresik sejak Abdul Halim, mantan kades miliarder diamankan, Kamis (28/11/2024).

Pemeriksaan ini buntut warga melaporkan Abdul Halim terkait dugaan penggelapan aset desa dan penyelewengan wewenang.

Pantauan di lokasi, beberapa warga antre dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gresik. Mereka dimintai keterangan dugaan kasus penggelapan aset desa yang dilakukan Mantan Kades Sekapuk, yang sempat viral disebut Desa Miliarder.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Sulaiman, salah satu warga Sekapuk mengaku pihaknya bersama warga dan sekelompok orang yang mengatasnamakan Masyarakat Sekapuk Berdaulat, mengaku sudah beberapa bulan lalu melaporkan Abdul Halim.

"Laporan itu sudah lama. Dan sudah dua kali ada pemanggilan dari polres, hingga akhirnya Kamis pagi diamankan petugas Polres Gresik dari rumahnya. Trus dibawa ke mapolsek lalu ke Mapolres Gresik. Sekitar 5 bulan tidak ada di rumahnya, saat coblosan Pilkada 2024, baru kembali terlihat," ungkapnya di Mapolres Gresik, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

Ali menambahkan, laporan yang dilayangkan ke eks kades miliarder itu puncak kekecewaan warga yang sebelumnya melakukan mediasi dari kesewenang-wenangan Abdul Halim dalam mengelola Bumdes. Apalagi tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan desa.

"Saat itu sempat dilakukan forum desa yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sejak dia (Abdul Halim) sudah selesai jabatan pada Januari 2024 lalu. Warga menuntut untuk melanjutkan proses ke jalur hukum," jelasnya.

Proses ke jalur hukum itu, lanjut Ali, dimulai dugaan dari penggelapan aset desa. Pasalnya, semua aset desa masih dibawa mantan kades, bahkan dijaminkan ke bank.

"Informasi terakhir, surat-surat aset desa dijaminkan ke bank. Lantaran untuk membayar utang Bumdes,"tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Sudah kita gelarkan perkara, nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," pungkas Aldhino.




(irb/fat)


Hide Ads