Seorang siswi SMP di Mojokerto diperkosa teman pria yang baru ia kenal. Mirisnya, video hubungan badan itu disebar oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan awalnya korban diajak jalan-jalan oleh teman prianya, Riko Wahyudi (19) pada malam takbiran, Selasa (9/4). Saat itu, Riko sempat mengajak korban mampir ke rumahnya di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan ke rumah kakaknya.
Bukannya mengantar korban pulang setelah dari rumah kakaknya, Riko justru membawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan sekitar pukul 21.30 WIB. Di linggan inilah, Riko memerkosa gadis asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata," jelas Imam kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).
Tidak hanya itu, kata Imam, Riko juga merekam aksinya memperkosa korban menggunakan ponsel miliknya. Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4).
"Pelaku tidak mengakui alasannya menyebarkan video asusila tersebut," ungkapnya.
Sontak gadis 13 tahun itu dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya ihwal video mesum itu. Sehingga mau tak mau siswi SMP itu menceritakan perbuatan Riko kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.
"Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp," terangnya.
Keesokan harinya, Jumat (26/4), ayah korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat melakukan hubungan badan, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban. Kini, Riko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi," tandas Imam.
(abq/iwd)