Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua pengedar sabu dan pil dobel L. Keduanya yakni, TH (40) asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan MN (27) Kecamatan Kandat, Kediri.
TH dan MN merupakan pengguna sekaligus pengedar barang terlarang. Diketahui, TH mendapatkan barang dari MN.
"Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu dan pil dobel L. Selanjutnya menangkap seorang tersangka, TH (40) asal Ponggok. Setelah dilakukan pengembangan, turut diamankan MN (27) dari Kediri," terang Wakapolres Kota Blitar Kompol I Gede Suartika, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka tersebut. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu dan 500 butir pil dobel L.
Sementara, MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Polisi turut menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.
"Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," ujarnya.
Sementara tersangka MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu dan pil dobel L. MN mendapat narkoba dari kenalannya lewat media sosial.
MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memasan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya.
"Saya belum pernah ketemu orangnya (penjual sabu-sabu). Saya hanya komunikasi lewat telepon. Barangnya dikirim sistem ranjau," tandasnya.
Atas perbuatannya, TH dan MN akan dikenakan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
(hil/fat)