Polres Bondowoso 'panen' pelaku tindak kriminal terutama judi online selama sepekan terakhir. Para pelaku judi tersebut langsung dijebloskan ke tahanan polres untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dalam satu kasus judi online yang berhasil diungkap Polres Bondowoso, ada sebanyak 10 orang pelaku yang ditangkap tangan saat melakukan aksi judi itu menggunakan ponsel masing-masing.
Dari tangan para pelaku judol itu polisi mengamankan sejumlah unit handphone serta sejumlah uang hasil judol. Bentuk judol yang dilakukan para pelaku diketahui menggunakan beberapa aplikasi. Di antaranya model pragmatik, yakni penyedia permainan berbasis slot yang dimuat di situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan mereka, para pelaku judi online ini terancam jeratan pasal 45 (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2024 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2E KUHPidana.
Bukan cuma itu saja. Polres Bondowoso berhasil menangkap 4 pelaku peredaran sabu di Bondowoso. Para pelaku diduga anggota jaringan peredaran antardaerah.
Dari 4 kasus dan 4 tersangka ini pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Mereka diamankan dari beberapa titik di wilayah Bondowoso.
Pengakuan sementara para tersangka pengedar sekaligus pengguna itu mendapatkan barang haram itu dari beberapa pemasok yang berasal dari Jember dan Situbondo.
"Para pelaku narkoba sudah ditahan untuk proses pengembangan," papar Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono kepada detikJatim, Sabtu (23/12/2024).
Pengungkapan sejumlah kasus itu, kata Lintar merupakan upaya untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari yang telah dicanangkan oleh Kapolri untuk mendukung program 100 hari Prabowo-Gibran.
"Kami juga lebih intensif dan gencar melakukan langkah konkret untuk memberantas judol," pungkas Lintar Mahardhono.
(dpe/iwd)