Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi Online, 56 Tersangka Ditangkap

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 10:25 WIB
Puluhan tersangka judi online ditangkap di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polresta Sidoarjo mengungkap 53 kasus perjudian online dalam operasi yang berlangsung sejak 29 Oktober hingga 25 November 2024. Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo ini menangkap 56 tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian di Indonesia.

"Atas atensi dari Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian, dengan rincian 54 orang tersangka terlibat dalam judi online dan dua lainnya dalam judi konvensional," kata Christian saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (25/11/2024).

Christian mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam judi online, yaitu menerima titipan nomor dan uang dari penombok untuk dimainkan melalui aplikasi judi online. Keuntungan yang dihasilkan setiap tersangka diperkirakan mencapai Rp 500.000 per bulan, dengan omzet total sekitar Rp 672 juta per bulan.

"Dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang, omzet yang berputar mencapai sekitar Rp 672 juta setiap bulannya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 55 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 15.318.000. "Kegiatan perjudian ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku perjudian di wilayah Sidoarjo," imbuh Christian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 47 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan perjudian di wilayah Sidoarjo," tandas Christian.



Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork