Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Penggelapan gegara Utang

Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Kasus Penggelapan gegara Utang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 24 Nov 2024 15:20 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice kasus penggelapan motor
Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice kasus penggelapan motor (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan restorative justice terhadap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kebijakan ini dilakukan untuk mendamaikan dua pihak berperkara agar tak berlanjut ke pengadilan.

Dua pihak yang berperkara yakni dua orang perempuan berinisial NH yang bekerja sebagai pengamen dan dan AN, seorang ibu rumah tangga.

Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan kasus penggelapan ini terjadi pada Maret 2024. Saat itu, AN butuh uang dan meminjam uang Rp 1 juta kepada tersangka NH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjaman itu dikabulkan NH dengan memberikan uang pinjaman sebesar Rp 1 juta, namun ia meminta jaminan kepada AN (korban) dengan sebuah motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN.

"Niat awal dia mau meminjamkan uang senilai Rp 1 juta ke korban (AN) dengan jaminan motor Supra X tahun 2009," kata Iswara dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

ADVERTISEMENT

Memasuki bulan Agustus, lanjut Iswara, korban ternyata belum juga mengembalikan uang yang dipinjamkan, di sisi lain tersangka butuh uang untuk biaya sekolah anaknya.

Karena hal ini, tersangka lantas menagih korban, namun saat itu posisinya sedang di Jakarta. Karena tersangka butuh uang cepat, kemudian nekat menggadaikan motor jaminan korban ke orang lain bernama Sugik alias Gondrong yang kini masuk dalam DPO polisi.

"Saat itu korban (AN) di Jakarta. Karena kepepet, akhirnya motor korban digadaikan NHA senilai Rp 1 juta ke S (DPO)," tutur Iswara.

"Pas korban kembali ke Surabaya minta motornya, S tidak bisa dihubungi, karena kesal AN melaporkan NH ke polisi," imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar mengatakan pihaknya tengah berupaya mengajukan RJ pada Kejati Jatim dan Jampidum Kejagung RI.

Apabila disetujui, keduanya resmi berdamai dan kasus pidana tak dilanjutkan. Meski begitu, ia mengaku pihaknya juga berupaya membantu perekonomian NH (Tersangka) dengan mencarikan bantuan dari para donatur untuk membantu membiayai sekolah anaknya.

"Kami bekerjasama sama dengan Teluk Lamong, dikasih uang bantuan pendidikan untuk anaknya. Jadi setelah di RJ, ada bantuan beasiswa dari Teluk Lamong," terang Yusuf.

Sementara itu, NH, tersangka penggelapan mengaku berterima kasih karena kasus yang menjeratnya telah difasilitasi Kejari Tanjung Perak. Ia juga bersyukur karena korban juga telah memaafkan dirinya.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan AN, saya dan keluarga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tandas NH.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads