Seorang pria di Surabaya diduga mencuri uang temannya sendiri. Namun, keduanya sepakat berdamai dan kasusnya dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorasi dari Kejaksaan.
Penipuan dan pencurian itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, AF menitipkan uang sebesar Rp 7,7 juta kepada rekannya berinisial HLA.
Uang tersebut diletakkan di dalam jok motor HLA dan diketahui oleh AF. Keduanya lantas masuk ke dalam gudang perusahaan untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 21.00 WIB, HLA izin kepada kepala gudang untuk ke kamar mandi. Rupanya, alasan ke kamar mandi itu hanya akal-akalan HLA. Dia tidak ke kamar mandi, melainkan menuju parkiran dan untuk mengambil barang yang berada di dalam jok motornya. Barang-barang itu terdiri dari dompet, uang tunai milik AF sebesar Rp 7,7 juta, dan ponselnya sendiri.
![]() |
Kemudian jok sepeda motor HLA sengaja tetap dibiarkan terbuka untuk mengelabui AF bahwasanya barang-barang yang berada di jok motornya hilang semua. Sekitar pukul 23.00 WIB, AF meminjam kunci motor HLA untuk mengambil uangnya.
Namun tak lama kemudian Saksi AF kembali ke tempat kerja HLA dan mengatakan kalau jok sepeda motornya telah terbuka dan ia mendapati barang-barang yang berada di jok motor sudah tidak ada.
Kemudian HLA berpura-pura panik dan mengatakan bila dompet dan ponselnya juga hilang. HLA bersama AF langsung mengkroscek bersama.
Usai kejadian itu, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas keamanan setempat berinisial AM memeriksa barang para karyawan sebelum pulang kerja. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang Saksi AF dalam tas HLA sebesar Rp 7.7 juta beserta dompet dan ponselnya.
Kasus itu pun dilaporkan AF ke polisi. Selama proses hukum berlangsung, HLA akhirnya mengakui bahwa ia adalah pelakunya. HLA mengakui uang Rp 7,7 juta milik AF bakal digunakan untuk membayar uang sekolah miliknya agar ijazah yang selama ini masih berada di sekolah bisa didapatkan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan HLA pada saat lulus mengaku masih memiliki tunggakan SPP pada pihak sekolah.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka HLA, korban AF mengalami kerugian materil sekitar Rp 7,7 juta. Sehingga perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pertama Pasal 378 KUHPidana atau Kedua Pasal 362 KUHP," kata Iswara dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Selama proses hukum di Kejari Tanjung Perak, perkara tersebut diajukan untuk dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan atau RJ. Menurutnya, sejumlah unsur telah terpenuhi dalam syarat diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, HLA dan AF telah ada perdamaian tanpa syarat.
"Korban (AF) dan Tersangka (HLA) telah berdamai," imbuhnya.
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor R-LAPHASTUG-15/M.5.43Dip.4/09/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan kesimpulan HLA merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, serta tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal, RJ pun diajukan.
"Sehubungan dengan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : PRINT- 1300/M.5.43/ Eoh.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan nama tersangka HLA yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHPidana atau Kedua Pasal 362 KUHP. Dengan hormat kami meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.
(iwd/iwd)