Kejari Gresik Musnahkan Barbuk dari Ratusan Perkara, Sebagian Besar Judol

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk dari Ratusan Perkara, Sebagian Besar Judol

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 20 Nov 2024 23:45 WIB
Pemusnahan barang bukti dengan diblender yang digelar Kejari Gresik
Pemusnahan barang bukti dengan diblender yang digelar Kejari Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejari Gresik memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus hasil ungkap Januari hingga September 2024. Status perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dari berbagai perkara yang ditangani Kejari Gresik, didominasi judi online (judol) paling mendominasi. Setelah itu disusul perkara narkotika dan kesehatan.

Kajari Gresik Nana Riana mengungkapkan, total ada barang bukti dari 249 perkara yang dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut juga melibatkan polisi, bea cukai, BNN, dinas kesehatan, dan PN Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 92 barang bukti handphone dari 85 perkara judi online, semuanya kita hancurkan," ungkap Nana, Rabu (20/11/2024).

Sementara untuk barang bukti narkotika, lanjut Nana, rinciannya terdiri dari narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara, kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Ada juga uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara.

"Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara," tambahnya

Nana menghimbau agar masyarakat berhenti bermain judol. Dia memastikan bahwa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

"Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads