Kronologi Andre Bunuh Lindawati dengan Barbel di Rumah Ngaglik Surabaya

Kronologi Andre Bunuh Lindawati dengan Barbel di Rumah Ngaglik Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 18:57 WIB
Pembunuhan di Ngaglik Surabaya
Andre membunuh Lindawati hanya gegara gadai emas (Foto: istimewa)perempuan tewas
Surabaya -

Tanda tanya kematian Lindawati (53) akhirnya terungkap. Lindawati tewas di tangan kekasihnya sendiri, Andre Surya (50) pada Minggu (17/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diketahui bahwa korban dan tersangka sudah menjalin hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan sejak 2 tahun 6 bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan kronologi pembunuhan itu yang bermula ketika korban datang ke rumah tersangka. Menurut pengakuan tersangka, dirinya dan korban juga sempat melakukan hubungan badan sebelum peristiwa itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan (korban) ada cekcok dengan tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban mengambil air minum dan ngobrol di ruang tamu. Tetapi saat korban berjalan ke belakang, tersangka mengambil piringan atau plat barbel seberat 5 kilogram," jelas Aris dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Tersangka pun langsung memukulkan plat barbel itu ke kepala korban hingga korban terjatuh. Kemudian ia memukul korban berulang kali.

ADVERTISEMENT

"Saat itu korban sempat memberikan perlawanan dengan mencakar leher pelaku dan menggigit tangan pelaku," ujar Aris.

Namun akhirnya korban tewas. Setelah itu tersangka sempat membersihkan diri dengan mandi. Tersangka lalu menghubungi keluarga korban dan mengarang cerita seolah korban tewas karena terjatuh di kamar mandi.

"Pelaku menghubungi anak korban sekitar pukul 20.00 WIB memberitahukan bahwa ibunya jatuh terpeleset di kamar mandi. Sehingga petugas ambulans datang, karena melihat kematian tidak wajar akhirnya dilaporkan ke kepolisian," tutur Aris.

Adapun motif tersangka tega melakukan pembunuhan itu karena cekcok akibat harta.

"(Motif) karena cekcok terkait gadai emas sehingga pelaku emosi," kata Aris.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan telah menetapkan Andre sebagai tersangka sejak Senin (18/11). Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti piringan atau plat barbel seberat 5 kg, baju milik korban dan tersangka, serta perhiasan dan HP milik korban.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads