Sat Samapta Polres Lamongan Amankan Miras Ilegal Saat Patroli

Sat Samapta Polres Lamongan Amankan Miras Ilegal Saat Patroli

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 11:45 WIB
POlres Lamongan amankan miras ilegal saat patroli
Polres Lamongan amankan miras ilegal saat patroli/Foto: Istimewa
Lamongan -

Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin yang digelar pada Rabu (19/11/2024) malam.

Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda Musyafak, yang memimpin langsung patroli ini, membenarkan penemuan tersebut. Miras ilegal itu didapatkan dari warung, toko, dan rumah kos yang tidak memiliki izin resmi.

"Benar, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dalam patroli rutin, pada Rabu malam (20/11/2024)," kata Ipda Musyafak kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musyafak menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan miras tanpa izin di dua lokasi berbeda di Lamongan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik S (63) yang beralamat di Desa Made, Kecamatan Lamongan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 botol minuman jenis Bir Hitam, 7 botol Bir Bintang, dan KTP milik pemilik warung.

Patroli kemudian berlanjut ke warung milik GS (25) di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, di mana petugas menemukan 6 botol minuman jenis Arak Bali.

"Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Musyafak.

Ia menambahkan, kegiatan patroli dan penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Perda Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Pasal 4 (2), Pasal 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31 (2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal," ungkapnya.

Musyafak juga menyampaikan bahwa patroli rutin ini selesai dengan aman dan kondusif. Polres Lamongan melalui Sat Samapta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Lamongan.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads