Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM Akhirnya Dipamerkan Kejari Gresik

Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM Akhirnya Dipamerkan Kejari Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 14 Okt 2024 22:53 WIB
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, tersangka korupsi dana hibah UMKM di Gresik
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, tersangka korupsi dana hibah UMKM di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar, Kejari akhirnya memamerkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Itu setelah, tersangka korupsi dana hibah UMKM Tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar kembali menjalani pemeriksaan. Perempuan yang akrab dipanggil Siska itu diperiksa pada Senin (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tampak, ia keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik sekitar pukul 17.26 WIB. Dengan memakai rompi pink bertuliskan Tahanan Kejari Gresik, Siska digelandang menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejari Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memakai kerudung biru, pakaian biru dan rok hitam dengan muka ditutup masker. Penilap uang negara itu terus menunduk malu dan menutup mukanya dengan berlindung kepada seorang perempuan yang mendekapnya. Ia pun tak mengeluarkan sepatah kata pun saat wartawan bertanya kepadanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Mariana mengatakan selain Siska, pihaknya juga menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPJB) Joko Pristiwanto.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka ini ikut terlibat dalam proses korupsi Dana Hibah UMKM tahun 2022. Modusnya yakni menyelenggarakan program di akhir tahun dengan jumlah penerima mencapai 774 UMKM," kata Nana, Senin (14/10/2024).

Dengan demikian, lanjut Nana, Kejari Gresik telah mengamankan empat tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah UMKM tahun 2022. Yakni, Kadiskoperindag Malahatul Fardah yang divonis 1,5 tahun penjara, serta Rian Fibdrianto yang mendapat hukuman 1 tahun penjara.

"Adapun peran JP (Joko Pristiwanto) sebagai PPBJ melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana harga tertera dalam DPPA. Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima di-downgrade, sehingga terdapat selisih harga/nilai," tambah Nana.

Proses penahanan tersangka terbilang lama, padahal sudah ditetapkan tersangka pada 26 Februari lalu. Hal tersebut dikarenakan proses audit tambahan. Atas kasus korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 860 juta.

"Sampai saat ini, audit tambahan belum keluar. Namun kami putuskan untuk menahan tersangka sembari menyusun berkas perkara," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Pertimbangan itu juga didasari lantaran dua orang lain yang terlibat telah mendapat vonis putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah mantan Kadiskoperindag Malahatul Fardah yang divonis 1,5 tahun penjara. Serta Rian Fibrianto yang mendapat hukuman 1 tahun penjara.

"Jadi kita lakukan penahanan dan akan segera melimpahkan berkas ke persidangan," pungkas Alifin.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads