Penipu Kedok Rekrutmen 82 Buruh Pabrik Kertas Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Penipu Kedok Rekrutmen 82 Buruh Pabrik Kertas Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 18 Nov 2024 21:24 WIB
Pemuda yang melakukan penipuan berkedok rekrutmen buruh pabrik Mojokerto
Pemuda yang melakukan penipuan berkedok rekrutmen buruh pabrik Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Pemuda Mojokerto, Tegar Detri Breliando (21) menipu 82 orang berkedok rekrutmen buruh pabrik kertas. Pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini pasrah saat divonis 2 tahun bui.

Sidang vonis terhadap Tegar digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jenny Tulak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri Suyono menjelaskan, majelis hakim menyatakan Tegar terbukti melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Terdakwa divonis 2 tahun penjara," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (18/11/2024).

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kamis (31/10). Saat itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara. Merespons vonis tersebut, Tegar hanya bisa pasrah menerimanya.

Tegar meminta bantuan Albasori (57), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto dan anak Albasori, Yuli Setiawan (33), warga Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto. Yaitu untuk mencari orang yang ingin bekerja sebagai buruh alih daya (outsourcing) di pabrik kertas PT Tjiwi Kimia melalui PT Global Karya Utama Trans.

Tetangga Yuli, Reonaldo Pratama (22) pun tertarik. Reonaldo menyerahkan lamaran pekerjaan dan uang Rp 3,5 juta kepada Tegar di dekat Alun-alun Wiraraja, Kota Mojokerto pada 7 Juni 2024. Selanjutnya, terdakwa menawari korban menjadi karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia. Reonaldo pun beberapa kali menyetorkan uang kepada Tegar karena tergiur.

Sehingga total uang yang disetorkan korban kepada Tegar mencapai Rp 31,5 juta. Namun, terdakwa hanya memberi kemeja biru berlogo PT Tjiwi Kimia dan surat palsu tentang pengangkatan korban sebagai karyawan pabrik kertas tersebut. Reonaldo tak pernah bisa bekerja sesuai yang dijanjikan terdakwa.

Tidak hanya itu, sekitar 80 orang menjadi korban penipuan Tegar. Setiap korban membayar Rp 3,5 juta kepada terdakwa agar menjadi buruh alih daya di PT Tjiwi Kimia melalui PT Global Karya Utama Trans. Sayangnya, hanya Reonaldo yang mempunyai bukti kuat dan berani melaporkan Tegar ke polisi.




(hil/iwd)


Hide Ads