Korban yang merupakan pensiunan PNS ini mengaku kehilangan uang senilai Rp 14,5 juta yang telah ditransfer ke korban untuk membeli sepeda motor milik pelaku.
"Jadi saya mau beli sepeda motornya senilai Rp 14,5 juta yang awalnya mengaku lengkap surat-surat yang BPKB masih di pihak leasing," kata Sumarsono kepada detikJatim, Sabtu (16/11/2024).
Sumarson mengaku saat dilakukan pembayaran, awalnya terlapor meminta langsung di kantor leasing. Namun setelah sampai di kantor leasing, terlapor meminta dibayar transfer ke nomor rekening pribadinya.
"Uang saya transfer ke rekeningnya dan sebelumnya minta saya ke kantor leasing untuk melunasi. Namun terlapor minta ditransfer, dan sampai saat ini BPKB belum saya terima," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan bahwa dirinya resmi melaporkan FE lantaran sudah dua tahun belum ada itikad baik. Sumarsono melakukan laporan ke Satreskrim Polres Madiun 23 Oktober 2024.
"Sudah sekitar dua tahun yang lalu dan laporan saya masuk 23 Oktober 2024 lalu langsung ke Polres Madiun kota," tandas Sumarsono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Setiawan membenarkan atas laporan penipuan yang melibatkan seseorang yang mengaku wartawan. "Betul kita masih pemeriksaan saksi. Secepatnya kita akan selesaikan," papar Agus.
(dpe/iwd)