Tegar Detri Breliando (21) diduga menipu hingga 82 orang berkedok rekrutmen buruh pabrik kertas. Akibat perbuatannya, pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ini dituntut 2,5 tahun bui.
Tegar menjalani sidang tuntutan di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ardhi Wijayanto, serta hakim anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jenny Tulak.
Sedangkan tuntutan terhadap Tegar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono. Dalam tuntutannya, ia menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tegar berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," terangnya saat membacakan tuntutan, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan materi dakwaan, Tegar meminta bantuan Albasori (57), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto dan anak Albasori, Yuli Setiawan (33), warga Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto. Yaitu untuk mencari orang yang ingin bekerja sebagai buruh alih daya (outsourcing) di pabrik kertas PT Tjiwi Kimia melalui PT Global Karya Utama Trans.
Tetangga Yuli, Reonaldo Pratama (22) pun tertarik. Reonaldo menyerahkan lamaran pekerjaan dan uang Rp 3,5 juta kepada Tegar di dekat Alun-alun Wiraraja, Kota Mojokerto pada 7 Juni 2024. Selanjutnya, terdakwa menawari korban menjadi karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia. Reonaldo pun beberapa kali menyetorkan uang kepada Tegar karena tergiur.
Sehingga total uang yang disetorkan korban kepada Tegar mencapai Rp 31,5 juta. Namun, terdakwa hanya memberi kemeja biru berlogo PT Tjiwi Kimia dan surat palsu tentang pengangkatan korban sebagai karyawan pabrik kertas tersebut. Reonaldo tak pernah bisa bekerja sesuai yang dijanjikan terdakwa.
Tidak hanya itu, sekitar 80 orang menjadi korban penipuan Tegar. Setiap korban membayar Rp 3,5 juta kepada terdakwa agar menjadi buruh alih daya di PT Tjiwi Kimia melalui PT Global Karya Utama Trans. Sayangnya, hanya Reonaldo yang mempunyai bukti kuat dan berani melaporkan Tegar ke polisi.
Penasihat Hukum Tegar, Iwut Widiantoro tak menampik korban penipuan kliennya mencapai 82 orang. Modusnya, terdakwa mengaku sebagai staf administrasi HRD di perusahaan outsourcing PT Global Karya Utama Trans. Padahal, kontrak kerja Tegar di perusahaan tersebut berakhir sekitar Oktober 2023.
"Karena staf admin, dia punya berkas-berkas, seperti kop surat, scan stempel. Setelah dia keluar, dia mencari korban, dapat 82 orang dalam waktu sekitar 6 bulan. Namun, korban lainnya tidak ada bukti. Kalau ngomong korban, memang korban, tapi dalam hukum harus ada pembuktian," jelasnya.
Dalam kasus ini, Iwut menduga ada keterlibatan Albasori. Kliennya kenal dengan Albasori karena paman dari pacarnya. Menurutnya, Albasori membantu Tegar merekrut para korban. Setiap korban diminta membayar Rp 4,5 juta.
"Tegar sempat kami tanya dari 82 orang apakah semua bayar Rp 4,5 juta per orang kamu terima? Jawabannya tidak, dia mengaku menerima Rp 1,5-2 juta per korban, lainnya ke Pak Albasori," ungkapnya.
Iwut menyatakan keberatan Tegar dituntut 2,5 tahun penjara. Terlebih karena kerugian korban yang terbukti dalam persidangan hanya Rp 31,5 juta, kliennya kooperatif, belum pernah ditahan, serta berkelakuan baik di persidangan.
"Tegar tetap salah, tapi dia tidak sendirian. Sebetulnya ada bukti, tapi HP Tegar di penyidik, sehingga kami kesulitan membuktikan bahwa Albasori dapat bagian atau tidak. Keterangan Tegar setiap kali transaksi (pengiriman uang dari Albasori) ada buktinya," tandasnya.
(dpe/fat)