Tak Hanya Anie Carera, Bono Juga Tipu Mertuanya Rp 35 Juta

Tak Hanya Anie Carera, Bono Juga Tipu Mertuanya Rp 35 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 14 Jul 2024 15:55 WIB
anie carera
Anie Carera. Foto: Tangkapan Layar
Kota Madiun -

Bono Prihandoko (52) mantan suami Anie Carera juga menipu orang tua penyanyi lawas itu. Uang orang tua Anie Rp 35 juta dibawa kabur Bowo dengan modus meminjam.

"Orang tua saya juga ikut jadi korban. Uang ludes dibawa si Bono. Uang orang tua saya Rp 35 juta dibawa yang katanya pinjam mau dikembalikan," ujar Anie saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (14/7/2024).

Anie bercerita saat ini orang tuanya dalam kondisi syok dengan apa yang menimpa dirinya. Kedua orang tua Anie sampai harus menenangkan diri dengan meninggalkan Kota Madiun dan tinggal di luar Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak ibu saya menenangkan diri sudah sejak pertama tahu masalah penipuan ini. Tinggal bersama kakakku di luar Jawa. Saya masih di (apartemen) Jakarta saat ini," papar Anie.

Anie mengaku baru mengetahui Bono penipu ulung setelah enam bulan menikah. Ia mendapatkan informasi dari temannya bahwa Bono merupakan residivis dan pernah dipenjara atas kasus penipuan CPNS.

ADVERTISEMENT

"Dia mantan narapidana pernah dipenjara. Setelah enam bulan perkawinan ada teman yang kasih tahu kalau dia bekas (mantan) narapidana. Penipuan kasus masukan PNS tapi ternyata bohong," ungkap Anie.

Setelah mendengar kabar tersebut, ia pun mulai mencurigai suaminya. Hingga kecurigaannya terbukti ketika suaminya kabur dari apartemen di Jakarta. Anie pun mengajukan gugatan cerai pada Januari 2024.

"Aku mulai curiga waktu itu. Katanya kerja di istana, katanya intelijen negara. Aku urus perceraian karena ternyata dia pengangguran," ungkap Anie.

Berdasarkan catatan pengadilan, Bono merupakan residivis penipuan. Ia tercatat pernah divonis dua tahun pidana penjara terkait kasus penipuan CPNS. Bono menjanjikan bisa meloloskan CPNS tanpa tes masuk ke Pemda Tangerang dengan meminta imbalan sejumlah uang pada Maret 2011.

Saat itu, ada tiga orang yang melaporkan Bono. Korban pertama Era Susila menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 44 juta. Kemudian, korban kedua Irvan Ferdiansyah menyerahkan uang Rp 14 juta. Dan, korban ketiga Prima Darmawan Sutoyo yang kena Rp 25 juta.

Setelah menerima uang itu, ternyata tidak satu pun dari ketiga korban yang masuk menjadi PNS. Atas perbuatannya, Bono dijatuhi vonis penjara dua tahun tiga bulan pidana penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads