5 Napi Otaki Penipuan Jual Beli Online dari Dalam Sel Tahanan Lapas Madiun

5 Napi Otaki Penipuan Jual Beli Online dari Dalam Sel Tahanan Lapas Madiun

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 12 Okt 2024 20:21 WIB
Penipuan jual beli online di Ngawi
Kasus penipuan jual beli cabai online di Ngawi diungkap (Foto: istimewa)
Ngawi -

Polisi mengungkap penipuan jual beli online di Ngawi. Anehnya, penipuan ini dikendalikan dari Lapas Kelas I Madiun. Dalam kasus ini, 5 napi lapas adalah pelakunya.

"Total ada 5 pelaku yang narapidana di Lapas Kelas 1 Madiun. Mereka terlibat penipuan jual beli online," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (12/10/2024).

Pelaku melakukan jual beli online cabai dengan korban calon pembeli Asep (40) warga Sidoarjo. Korban telah melakukan transaksi jual beli cabai dengan dengan kesepakatan harga Rp 179,4 juta total 345 karung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya dengan tujuan Cirebon dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui WhatsApp. Namun ada kejanggalan karena muatan diturunkan di Klituk Ngawi dan akhirnya korban lapor ke Polres Ngawi," kata Dwi.

Dwi menjelaskan kelima tersangka adalah CAP (38) warga Kota Semarang sebagai penggagas penipuan online. Tersangka lain adalah TJK (39), warga Kota Madiun yang berperan mencari armada.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tertangkap IS warga Melurahan Mangge Kecamatan Barat, Magetan dan MWA (31) warga Kelurahan Gampang Kecamatan Prambon, Sidoarjo sebagai penyambung," papar Dwi.

Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan mengatakan para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun. Pelaku mempunyai peran berbeda, Mereka melakukan aksinya menggunakan sarana alat penghubung berupa HP.

"Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," ungkap Joshua.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Joshua.




(dpe/iwd)


Hide Ads