Keluarga Korban Hormati Proses Hukum Usai Ivan Sugiamto Ditahan

Keluarga Korban Hormati Proses Hukum Usai Ivan Sugiamto Ditahan

Firtian Ramadhani - detikJatim
Sabtu, 16 Nov 2024 11:27 WIB
Reifon Cristabella
kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto, Reifon Cristabella. Foto: Firtian Ramadhani
Surabaya -

Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya korban Ivan Sugiamto kurang puas dengan pasal yang dijeratkan ke Ivan. Namun keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya pribadi menanggapi hal itu sebagai praktisi hukum menanggapi hal itu, menurut saya itu perlu diperdalam lagi melalui pemeriksaan-pemeriksaan dengan pihak terkait," ujar kuasa hukum korban, Reifon Cristabella kepada wartawan, Jumat, (15/11/2024).

"Mengingat dugaan pidananya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sebaiknya didalami kembali, tetapi kami mengapresiasi kinerja aparat hukum dalam kasus ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bella mengatakan ancaman hukuman untuk Ivan yang di bawah 5 tahun membuat dirinya dan keluarga korban prihatin dan kurang puas. Sebab, sedari awal, ia memiliki prinsip kekhawatiran pada korban yang mengalami intimidasi begitu mendalam.

"Kami tersentuh (prihatin) dengan ini (ancaman hukuman di bawah 5 tahun), dari awal pada prinsipnya kami ada rasa kekhawatiran mengingat korban dan keluarga korban mengalami intimidasi yang begitu dalam," sebut Bella.

ADVERTISEMENT

Intimidasi itu, lanjut Bella, tidak hanya dialami keluarga korban pada tanggal 21 Oktober. Tetapi intimidasi terus berlanjut dan akhirnya berhenti saat korban telah diamankan dan ditahan.

"Saya (mewakili keluarga korban) berpendapat terkait hal ini (hukuman pada pelaku), sebaiknya benar-benar dilakukan dengan serius," urainya.

"Kami juga ada menyimpulkan beberapa data, bilamana nanti diperlukan dan kami harus berpartisipasi secara langsung juga siap. Khawatir itu ada (terkait hukuman pada pelaku), tapi tidak sampai membuat kami mencurigai yang terlalu berlebihan," pungkas dia.

Polisi sendiri menjerat Ivan Sugiamto dengan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(abq/iwd)


Hide Ads