Ivan Sugiamto (sebelumnya disebut Ivan Sugianto) hanya bisa menyesali aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud minta maaf sambil menggonggong. Tindakan arogan pengusaha Surabaya itu menyeretnya ke bui.
Kasus yang membawa Ivan menjadi tersangka ini dipicu ketersinggungan anaknya karena diejek korban. Berawal dari pertandingan basket yang mempertemukan SMAK Gloria 2 Surabaya dan SMA Cita Hati.
Usai pertandingan basket itu, E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari EN, salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2. Ivan yang mendengar kabar anaknya diejek, kemudian mencari dan melabrak EN pada Senin 10 Oktober 2024 sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang viral di media sosial, Ivan terlihat marah-marah dan meminta EN bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya. Ivan memaksa EN menggonggong karena tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan motif persekusi yang dilakukan Ivan terkait perundungan yang dialami anaknya. Ivan tidak terima anaknya diejek EN.
"Seperti yang rekan-rekan semua ketahui, I (Ivan) tidak terima anaknya di-bully," ucapnya, Jumat (16/11/2024).
Video perlakuan arogan Ivan itu pun mendapat sorotan publik. Hingga akhirnya dilakukan mediasi antara Ivan, SMAK Gloria 2, dan wali murid. Meski ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Ivan tetap bergulir. Proses penyelidikan pun digelar, dan sejumlah saksi diperiksa.
"Sesuai petunjuk bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, sejak kemarin, Ditsiber Polda Jatim memberikan asistensi terkait dengan penanganan kasus ini," kata Dirmanto.
Lalu, pada Kamis (14/11/2024), polisi telah menangkap Ivan saat berada di Bandara Juanda, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB dengan pengawalan ketat. Ia dikeler Tim Gabungan PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ivan tampak memakai kaus motif garis putih dan celana jin biru muda dengan wajah ditutupi masker. Tangannya terborgol saat dikeler petugas ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Dirmanto menyebut Ivan ditangkap setelah penyidik memeriksa 11 saksi. Status Ivan naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Setelah tiga jam diperiksa penyidik, Ivan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," terang Dirmanto.
Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli di kasus Ivan. Saksi ahli dilibatkan untuk melengkapi pemeriksaan kesaksian yang telah ada. Sementara tersangka saat ini hanya Ivan.
"Kemungkinan (saksi lain) ada, dari ahli nanti ya. Saat ini tersangka hanya yang bersangkutan (Ivan)," kata Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (15/11/2024).
(irb/iwd)