Arogansi Ivan Sugiamto (sebelumnya disebut Ivan Sugianto), pengusaha asal Surabaya mengantarkannya berurusan dengan hukum. Ini setelah aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria Surabaya bersujud minta maaf sambil menggonggong viral di media sosial.
Karena aksi berlebihannya itu, Ivan kemudian ditetapkan menjadi tersangka perlindungan anak. Ia juga kini telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kasus yang menimpa Ivan ini berawal dari sebuah pertandingan basket yang mempertemukan SMAK Gloria 2 Surabaya melawan SMA Cita Hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, anak Ivan berinisial E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2 sesudah laga basket.
Ivan yang mendapat kabar anaknya diejek kemudian mencari dan melabrak EN, siswa SMAK Gloria 2, yang mengejek anaknya, pada Senin, 10 Oktober 2024 sore.
Seperti dalam video yang beredar, Ivan dengan nada marah meminta EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya.
Aksi berlebihan itu diminta karena Ivan tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel. Aksi yang terekam kamera handphone ini lantas viral di media sosial.
Ivan pun jadi sorotan dan bulan-bulanan warganet yang menilai aksinya keterlaluan. Sosok Ivan kemudian menjadi buah bibir. Sejumlah netizen kemudian mengungkapkan sosok Ivan sebagai pengusaha dan pemilik sebuah klub malam.
Sebuah mediasi kemudian digelar yang mempertemukan Ivan, pihak SMAK Gloria 2, dan wali murid. Meski ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Ivan tetap bergulir.
Kasus Ivan yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 ini terus menggelinding dan melebar ke mana-mana. Proses penyelidikan pun digelar, sejumlah saksi diperiksa.
"Sesuai petunjuk bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto sejak kemarin Ditsiber Polda Jatim memberikan asisten terkait dengan penanganan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Dengan asistensi ini, ia berharap pihaknya dapat segera menyimpulkan terkait peristiwa tersebut. Sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang lurus terkait penanganan masalah ini.
"Jadi kami berharap masyarakat tenang dulu karena kasus ini sedang kami dalami untuk tindak lanjutnya," ujar Dirmanto.
Kamis (14/11), polisi lantas mengumumkan telah menangkap Ivan. Ivan ditangkap petugas saat berada di Bandara Juanda yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB dengan pengawalan ketat. Ia dikeler Tim Gabungan PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ivan tampak memakai kaus motif garis putih dan celana jin biru muda dengan wajah ditutupi masker. Tampak tangannya juga terborgol saat dikeler petugas ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Dirmanto menyebut Ivan ditangkap setelah penyidik memeriksa 11 saksi. Status Ivan naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah tiga jam diperiksa penyidik, Ivan kemudian dijerat polisi dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan juga selanjutnya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang Dirmanto.
(abq/iwd)