2 Pengedar Narkoba di Probolinggo Diringkus, 1.443 Pil Koplo Disita

2 Pengedar Narkoba di Probolinggo Diringkus, 1.443 Pil Koplo Disita

M Rofiq - detikJatim
Senin, 17 Jun 2024 05:30 WIB
Pil koplo Y
Ilustrasi pil koplo. (Foto: dok. Bea Cukai)
Probolinggo -

Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap kasus peredaran pil koplo. Dua orang tersangka yang diduga mengedarkan barang haram itu telah diringkus.

Kasus peredaran pil koplo dan penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda pada Selasa 11 Juni 2024.

Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap kasus pertama peredaran pil koplo ini di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu petugas menangkap Herman Al Her, warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan. Saat digeledah petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 850 ribu dan lebih dari 1.000 pil koplo.

"Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan pil koplo sebanyak 1.002 butir," kata Kasat Narkoba AKP Nanang, Minggu (16/6/2024).

ADVERTISEMENT

Kasus kedua terungkap saat tersangka Moh Tohir Al Tohir warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk diringkus. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 441 pil warna kuning jenis Dextromethorphan.

"Tersangka kami tangkap di dalam rumah di Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Alas Kandang. Barang bukti lain, termasuk handphone dan uang juga kami amankan," kata AKP Nanang.

Kedua tersangka terancam jeratan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads