Seorang kakek asal Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Satreskoba Polres Probolinggo karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumahnya sendiri.
Tersangka adalah Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka ditangkap setelah kelima kalinya menggunakan sabu-sabu yang dipesan ke salah satu pengecer asal Lumajang.
Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, tersangka sudah kecanduan narkoba, sehingga sering memesan kepada salah seorang pengedar asal Kabupaten Lumajang yang juga sudah dibekuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai," kata Kompol Supiyan, Minggu (19/5/2024).
Selain mengamankan Sibahul Halik, lanjut Kompol Supiyan, pihaknya juga menangkap teman-teman yang biasanya berpesta bersama tersangka. Dan mirisnya, kata dia, tiga di antaranya masih remaja dan satu orang merupakan pengedar.
Mereka adalah Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron; dan Muhammad Solikin (25) pengedar asal Lumajang.
"Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal," pungkasnya.
(auh/irb)