Dua pelaku judol (Judi online) di Bondowoso digulung polisi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari Prabowo.
Dua pelaku yang telah ditetapkan tersebut yakni inisial Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Prajekan dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Tlogosai. Keduanya warga Bondowoso.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dijebloskan tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami jerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Kamis (14/11/2024).
Tak hanya itu saja. Keduanya juga dijerat secara subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
"Untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," tegas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini.
Keterangan diperoleh, dari tangan kedua pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah telepon seluler, beberapa page tangkapan layar website permainan judi dengan nama akun masing-masing pelaku.
Pun uang jutaan rupiah diduga berasal dari permainan judi online tersebut. Kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang berjudi secara online.
Lintar memaparkan, polisi saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online. Sebab, tindakan itu sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo.
"Program 100 hari presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," pungkasnya.
(abq/fat)