Miftahul Huda (34) tega membunuh istrinya sendiri Fanda Kusriawan (30). Huda menusuk dan membacok belasan kali istrinya yang saat itu sedang berjualan es di depan minimarket Desa Wage, Taman, Sidoarjo, Jumat (8/11/2024).
Informasi bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain, diperoleh dari ibu pelaku dan tetangganya. Kemudian pada 27 Oktober 2024, di hadapan suami dan ibu mertuanya, korban mengakui telah berselingkuh. Hingga terjadi cekcok dan pelaku mengusir korban pergi dari rumah.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa pelaku tak terbendung amarahnya saat mendapatkan informasi istrinya telah berselingkuh. Dilingkupi rasa sakit hati membuat pelaku berinisiatif menghabisi nyawa sang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendengar pengakuan korban telah berselingkuh hingga terjadi cekcok. Esok harinya, pelaku menggugat cerai korban melalui pengadilan agama," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Pada Jumat (8/11) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku meminta istrinya agar dipertemukan dengan selingkuhannya. Kemudian keduanya bertemu di tempat korban menjual es teh di depotnya halaman minimarket Wage, Taman.
Namun, korban tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Pelaku lalu merampas handphone korban. Di HP itu pelaku mengetahui isi WhatsApp korban yang sedang menjalin hubungan dengan pria lain.
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya," imbuh Fahmi.
Pelaku yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati mengambil pisau sangkur. Sekitar 1.5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan es teh.
"Pelaku langsung menikam istrinya menggunakan sangkur. Begitu marahnya hingga 12 bacokan dihujamkan ke tubuh istrinya. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuh Fahmi.
Apa motif pelaku menusuk istrinya sendiri hingga tewas? "Motifnya cemburu. Menurut pengakuan pelaku bahwa istrinya tersebut telah berselingkuh dengan pria lain," tambahnya.
Pelaku juga pernah menanyakan kepada korban, dan korban juga mengakui perbuatannya tersebut.
"Kemudian pelaku menampar korban kemudian diusir dari rumah dan korban pun pergi meninggalkan rumah. Melihat ulah korban pelaku sempat gelisah, ingin menemui korban yang sudah pergi dari rumah,
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, pelaku pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati.
"Enam jam dari peristiwa kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan pelaku akan dijerat pasal berlapis diantara pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
(abq/fat)